Jangan Buru-buru Tes PCR, Antigen dan Isi Deklarasi Sehat, Ini Pesan BKN untuk CPNS dan PPPK

28 Agustus 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021. /Pixabay/Peggychoucair /

PORATL SULUT – Pelamar CPNS dan PPPK 2021 diwajibkan membawa tiga dokumen penting saat datang ke lokasi ujian yang akan dimulai 2 September 2021 mendatang.

Diketahui, BKN mensyaratkan tiga dokumen itu yakni, surat hasil tes PCR dan Rapid Test Antigen, serta surat Deklarasi Sehat yang sudah diisi peserta.

Meski tiga itu diwajibkan, tetapi BKN mengingatkan pelamar CPNS dan PPPK supaya tidak buru-buru melakukan tes PCR ataupun Rapid Test Antigen.

Baca Juga: WOW! BKN Diguyur Anggaran Rp579,7 Miliar Tahun 2022, Warganet: Apa untuk Ongkos Swab PCR CPNS dan PPPK?

Deputi Bidang Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengungkapkan hal itu pada saat konferensi pers secara virtual baru-baru ini.

Suharmen menjelaskan, pelaksanaan tes antara SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK memiliki rentang waktu atau tidak bersamaan.

“Terkait dengan tes PCR atau Rapid Test Antigen, serta Deklarasi Sehat, memiliki batasan waktu pemberlakuannya. Jadi, jangan buru-buru melakukan tes atau mengisi DeklarasiSehat,” ujar Suharmen.

Surat res PCR yang diwaba ke lokasi ujian oleh CPNS dan PPPK adalah yang masih berlaku 2 X 24 jam. Sedangkan Rapid Test Antigen harus yang masih berlaku1 X 24 jam.

Baca Juga: Terbaru! SKD CPNS Kemenkumham Nanti Digelar 20 September 2021, Cek Link Jadwalnya

Sedangkan surat Deklarasi Sehat, BKN meminta dicetak pada H-1 dibawa ke lokasi ujian.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menyebut sudah meminta seluruh panitia seleksi rajin memberi informasi terbaru kepada pelamar CPNS dan PPPK 2021.

“Pantau terus media sosial atau website resmi instansi,” kata Ridwan.

Diketahui, sebelumnya BKN menerbitkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021.

Lewat surat edaran itu BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021.

Semua peserta CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Baca Juga: SKD CPNS: Jadwal SKD Belum Muncul dI Kartu Peserta Ujian? Ini Kata BKN

Peserta CPNS wajib melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan tes CPNS dan PPPK.

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa memilih di antara kedua tes tersebut sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.

Sementara itu, untuk surat Deklarasi Sehat, seluruh pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi saat ini diharuskan mengisi form Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id.

Setelah diisi dan disimpan, pelamar harus mencetak Deklarasi Sehat tersebut H-1 pelaksanaan SKD dan dibawa ke tempat ujian.

Deklarasi Sehat ini dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pelamar diminta mengisi nama, alamat domisili, NIK dan nomor handphone.

Dalam Deklarasi Sehat itu, pelamar harus mengisi kondisi kesehatannya.

 Baca Juga: Akun SSCASN Tak Bisa Dibuka, Ini Solusinya

Inilah daftar peryataan yang harus dibuat.

 

Dalam 14 Hari terakhir saya:

1. Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi COVID-19

2. Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi COVID-19.

 Pada formulir itu, pelamar diminta memilih jawaban YA atau TIDAK. Selain itu pelamar juga harus mengisi kondisi kesehatan yakni:

 

-demam

 

- batuk

 

- lemas

 

- nyeri otot

 

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan UKT Rp 2.4 juta Untuk Mahasiswa, Begini Cara Ceknya

- nyeri tenggorokan

 

- pilek / hidung tersumbat

 

- sesak nafas

 

- anoreksia / mual / muntah

 

- diare

 

- dan gejala lain yang mengarah COVID-19

 

- Saya dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.

 

- Pelamar harus mengisi jawaban Iya atau Tidak pada laman tersebut.

 

Baca Juga: 22 Link Resmi untuk Lihat Jadwal, Lokasi dan Aturan Ikut Ujian SKD CPNS

Setelah mengisi Deklarasi Sehat, peserta sudah bisa mencetak kartu ujian.

 

Jika pelamar CPNS bohong soal kondisi kesehatan saat isi Deklarasi Sehat, risiko fatal menanti. Pelamar bisa batal mengikuti ujian.

Cara mengisi Deklarasi Sehat bagi pelamar CPNS 2021 yang lulus seleksi administrasi di portal SSCASN.

 

1. Buka akses ke laman SSCASNdi https://sscasn.bkn.go.id/

 

2. Klik menu login di pojok kanan atas.

 

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang diperlukan.

 

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes PPPK Guru 2021 Tahap I, II dan III, Lihat Namamu di Mana

4. Klik Masuk.

 

5. Peserta yang lolos akan menerima pesan yang menyatakan hasil seleksi dalam penerimaan CPNS 2021.

 

6. Di bagian bawah cetak kartu ujian ada form Deklarasi Sehat. Isi tiap kolom pertanyaan dengan jawaban YA atau TIDAK.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler