BKN Siapkan Strategi Antisipasi Calo Bermasker Saat Ujian CPNS dan PPPK 2021

27 Agustus 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021. /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Ujian CPNS dan PPPK 2021 akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) siapkan strategi antisipasi adanya kemungkinan praktik calo bermasker atau joki saat ujian CPNS dan PPPK 2021 nanti.

Lantas strategi antisipasi apa yang telah disiapkan BKN dalam mencegah calo pada ujian CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: PPPK Non Guru Sabar Dulu, Begini Penjelasan BKN Soal Jadwal Seleksi Kompetensi

Deputi Bidang Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan BKN telah menyiapkan sistem khusus mendeteksi wajah, jadi akan ketahuan apakah peserta yang datang adalah benar yang bersangkutan atau orang lain.

Menurut Suharmen, mulai dari proses registrasi sampai login ke sistem Computer Assited Test (CAT), BKN mengggunakan sistem face recognition (pengenalan wajah). 

“Jadi pada saat mereka log ini akan melakukan face recognition, mereka akan membuka maskernya sebentar sebelum mereka bisa login, sistem akan mendeteksi apakah wajahnya benar atau tidak, kalau orang lain tidak akan terdeteksi dan tidak diizinkan masuk, Itu hitungannya detik saja di situ,” ungkapnya.

 Baca Juga: H-1 Ujian SKD CPNS, Susah Tidur Karena Cemas? Lakukan Ini

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) NKN, Muhammad Ridwan, juga menjelaskan sistem yang diterapkan BKN untuk mengantisipasi penggunaan calo pada ujian  CPNS dan PPPK 2021.

“Secara teknologi sistem belum mendukung  face recognition menggunakan dengan masker. Tetapi dengan face recoginition yang sekarang, kita yakin bisa maksimal,” kata Muhammad Ridwan.

Sekadar diketahui, pada proses seleksi CPNS tahun 2019, BKN pernah menemukan kasus dugaan penggunaan calo saat ujian di salah satu daerah.

 Baca Juga: Kabar Gembira Belum Divaksin Tetap Bisa Ikut SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Ketentuannya

Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi peserta ujian CPNS dan PPPK sebagai berikut:

 

  1. Wajib tes RT-PCR (H-2) dan rapid test Antigen (H-1) masing-masing dengan hasil negative/non reaktif

 

  1. Wajib memakai masker 3 ply dan ditambah masker kain dibagian luar (Double masker)

 

Baca Juga: Penting Buat Peserta CPNS Jawa, Madura dan Bali: Pantau Stok Vaksin dan Cara Daftar Online

 

  1. Khusus peserta di wilayah Bali, Madura, dan Jawa minimal sudah vaksin dosis pertama.

 

Untuk poin ketiga tidak berlaku bagi peserta di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

 

Bagi golongan komorbid, ibu hamil, ibu menyusui, dan penyitas COVID 19, harus menunjukan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena beberapa alasan.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler