Kabar Gembira Belum Divaksin Tetap Bisa Ikut SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Ketentuannya

27 Agustus 2021, 10:45 WIB
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 /Twitter/Kemenkes RI/@KemenkesRI/

PORTAL SULUT – Peserta CPNS dan PPPK, ternyata tetap bisa mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi, meskipun belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, sosis pertama.

Meski begitu, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS dan PPPK untuk bisa mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi, meski belum divaksin Covid-19.

Diketahui, syarat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta CPNS dan PPPK yang akan mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi di Jawa, Madura dan Bali.

Baca Juga: Penting Buat Peserta CPNS Jawa, Madura dan Bali: Pantau Stok Vaksin dan Cara Daftar Online

Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Sejumlah syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta CPNS dan PPPK adalah:

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Baca Juga: 22 Link Resmi untuk Lihat Jadwal, Lokasi dan Aturan Ikut Ujian SKD CPNS

"Teman-teman Satgas meminta, khusus bagi peserta Jawa, Madura, dan Bali mereka wajib untuk sudah mengikuti vaksin dosis pertama," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, saat Konferensi Pers Virtual Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, melalui kanal Youtube BKN.

Suharmen menambahkan, panitia seleksi CPNS menyadari bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Oleh karena itu, Panselnas memberikan pengecualian bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang memenuhi sejumlah kriteria.

Adapun kriteria peserta SKD yang tidak bisa divaksin yakni:

  • Ibu Hamil atau menyusui

 

  • Penyitas Covid-19 sebelum tiga bulan

 

  • Komorbid yang tidak bisa divaksin

Baca Juga: Apakah Ada Tempat Swab Antigen di Lokasi Tes SKD CPNS? Ini Kata BKN

Peserta SKD CPNS 2021 yang tidak memiliki sertifikat vaksin dengan kriteria tersebut harus mengantongi surat keterangan dokter yang menyebutkan tidak atau belum bisa divaksin.

"Yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin," kata Suharmen.

Lantas bagaimana dengan peserta yang memang belum mendapatkan jatah vaksinasi dari pemerintah?

Menurutnya, panitia seleksi CPNS dari instansi harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di lokasi ujian, untuk memastikan ketersediaan dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

"Apabila ketersediaan vaksin pada H3 itu ternyata tidak mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan, tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti (syarat) vaksin," kata Suharmen.

Dikatakan Suharmen, apabila ketersediaan vaksin memang tidak mencukupi, maka dapat dipertimbangkan untuk mencabut kewajiban vaksinasi bagi peserta SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Jadwal, Pakaian dan Syarat Ikut Tes SKD CPNS Basarnas, Cek di Sini!

"Kami tentu saja sangat mendorong bahwa prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” tandas Suharmen.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler