Berapa Biaya Swab PCR atau Rapid Antigen untuk Syarat CPNS dan PPPK? Begini Penjelasan Kemenkes

24 Agustus 2021, 06:26 WIB
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Tarif layanan tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai turun menjadi Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

PORTAL SULUT — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Muhammad Ridwan membeberkan beberapa informasi terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yakni Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun untuk biaya Swab Test PCR atau Rapid Test antigen dapat dibaca diakhir artikel ini resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK diwajibkan untuk melakukan Swab Test 2x24 jam sebelum ujian atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum ujian.

Baca Juga: Dinilai Belum Merata, Peserta Ramai-ramai Protes Syarat Vaksin SKD CPNS

Kewajiban Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen dibeberkannya melalui akun twitter miliknya @Abiridwan2173.

Ada beberapa poin yang diinformasikan Muhammad Ridwan lewat akun twitternya selain swab test PCR atau Rapid Test Antigen.

Ini rangkuman beberapa poin informasi yang dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com di akun twitter @Abiridwan2173.

“Arahan Satgas Covid @BNPB_Indonesia:
1. Wajib swab test RT PCR (H-2) / rapid test antigen (H-1) dg hasil negatif

2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker)

3. Khusus peserta di Jawa, Madura, & Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Siap, 86!,” cuit @Abiridwan2173, Senin 24 Agustus 2021.

Menurutnya, semua itu adalah arahan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 dalam pelaksanaan ujian SKD dan SKB CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK.

Selain itu, dengan melakukan Swab Test PCR atau Rapid Tes Antigen terlebih dahulu akan menghindarkan panitia dan peserta lainnya dari penularan Covid 19.

Baca Juga: CATAT! Peserta CPNS dan PPPK yang Positif Covid 19 Wajib Lapor, Ini Alurnya

“Ini memang trade-off, win-win solution unt:
1. Beri jaminan bahwa pelaksanaan tes SKD/SKB mengikuti prokes dengan sangat ketat

2. Menjamin tilok tidak menjadi pusat penularan baru

3. Melindungi keselamatan petugas dan peserta

Sehat YES, Covid terkendali YES, seleksi ASN YES,” lanjut cuit @Abiridwan2173.

Lantas berapakah harga swab test PCR atau rapid test antigen?

Dikutip dari laman website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tanggal 16 Agustus 2021, biaya Swab Test PCR yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kemenkes yakni sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Besaran harga tersebut telah ditetapkan oleh Kemenkes melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sementara untuk rapid test antigen, berdasarkan Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Itulah biaya yang bisa dikeluarkan oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK untuk melakukan Swab test PCR atau Rapid Test Antigen.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler