Pelamar PPPK Guru 2021 Dapat Tiga Kesempatan Seleksi Kompetensi, Simak Penjelasannya!

23 Agustus 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2021. //sscasn bkn//

PORTAL SULUT – Pelamar PPPK Guru 2021 telah melewati tahap seleksi administrasi, dan kini sedang menunggu pengumuman hasil sanggah administrasi.

Setelah itu, pelamar PPPK Guru akan lanjut ke tahap ujian seleksi kompetensi I, II, dan III. Artinya, pelamar PPPK Guru 2021 mendapat tiga kali kesempatan seleksi kompetensi.

Lantas mengapa pelamar PPPK Guru mendapat 3 kali kesempatan mengikuti seleksi kompetensi? Simak penjelasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam artikel ini.

Baca Juga: Berikut Materi Seleksi, Bobot, Kebijakan Penambahan Nilai dan Lokasi CAT UNBK PPPK Guru

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, dengan kurikulum standar yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru.

Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.

“Sehingga, kita masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika diperkirakan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Sudah dapat SMS dari Kartu Prakerja? Tenang Ini Cara Lain Tahu Lolos Gelombang 18, CEK SEKARANG!

Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka guru ASN PPPK.

Seleksi PPPK Guru diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021.

“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas batas ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem, dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id.

Nah, bagi pelamar PPPK Guru yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi I,masih memiliki kesempatan untuk mengulang pada seleksi II dan III.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Lagi, Segera Ajukan Nama di Sini!

Berikut penjelasanya:

1. Seleksi kompetensi teknis kesempatan I

-       Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan I melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis

 

-       Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan I

 

-       Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan I

 

-       Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

 

-       Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

 Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Lagi, Segera Ajukan Nama di Sini!

2. Seleksi kompetensi teknis kesempatan II

 

-       Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan I bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis kesempatan II

 

-       Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan I yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian

 

-       Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan II dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan I  melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan II

 

-       Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan II

 

-       Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan II

 

-       Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

 

-       Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

 Baca Juga: Bagaimana Jika Peserta Tes CPNS dan PPPK Positif Covid-19? Begini Jawaban BKN

3. Seleksi kompetensi teknis kesempatan III

 

-       Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan II memilih formasi

 

-       Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan II melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan III

 

-       Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan III

 

-       Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

 

4.  Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah seleksi kompetensi teknis kesempatan III

-       Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis

 

-       Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi

 Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2021

-       Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil optimalisasi formasi

 

-       Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-       Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

 

Itulah informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021, semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler