PORTAL SULUT – Pada saat pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021 nanti, peserta akan diwajibkan membawa surat hasil swab Antigen dan kartu Deklarasi Sehat.
Pencegahan penularan Covid-19 antar sesama peserta tes CPNS dan PPPK, serta kepada petugas di lokasi, adalah jawaban Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panselnas atas aturan itu.
Lantas, bagaimana jika ada peserta yang berdasarkan hasil swab Antigen dinyatakan reaktif hingga positif Covid-19?
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2021
Apakah peserta yang positif bisa mengikuti tes atau tidak?
BKN memberi jawaban dan penjelasan atas munculnya pertanyaan seperti itu akibat akan adanya kebijakan wajib bawa hasil swab Antigen.
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta yang reaktif sampai positif Covid-19 tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Bima menjelaskan bahwa hak peserta untuk ikut seleksi tetap ada atau tidak dihilangkan.