Ini Aturan Berpakaian Peserta Ujian SKD CPNS, Salah Sedikit Bisa Gugur

19 Agustus 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi peserta CPNS dann PPPK 2021 menggunakan pakaian sesuai diatur BKN. /


PORTAL SULUT — Peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 wajib memperhatikan tata cara berpakaian pada saat ujian.

Hal ini menjadi penting, karena masuk dalam tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2021.

Sebagai informasi, ketentuan cara berpakaian pada saat ujian SKD CPNS ini telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia seleksi nasional (Panselnas).

Baca Juga: Tips Menjawab Soal TIU SKD CPNS: Nembak Jawaban! Tidak Banyak yang Tahu

1. Aturan pakaian peserta ujian CPNS dan PPPK wanita
- Kemeja putih, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang

- Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam, tidak berbahan jeans

- Sepatu

- Khusus yang menggunkan jilbab, gunakan jilbab hitam

- Masker protokol kesehatan

Baca Juga: Ini Aturan Baru Seragam Peserta SKD CPNS 2021, Benda Ini Wajid Dilepas

2. Aturan pakaian peserta ujian CPNS dan PPPK Pria

- Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih

- Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans

- Sepatu

- Masker protokol kesehatan

Perlu diingat, aturan berpakaian ini sudah diatur dalam tata tertib peserta ujian SKD CPNS dan PPPK.

Jika dilanggar peserta ujian SKD otomatis akan dinyatakan gugur. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler