Ketentuan Pakaian Perempuan dan Pria Saat Tes CPNS dan PPPK 2021, Baca Juga Aksesoris yang Dilarang Digunakan

18 Agustus 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi peserta CPNS dann PPPK 2021 menggunakan pakaian sesuai diatur BKN. /

PORTAL SULUT – Pada pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur soal ketentuan pakaian yang wajib digunakan peserta.

Baik perempuan dan pria, ketentuan penggunaan pakaian termasuk aksesoris yang dilarang digunakan saat mengikuti tes, sudah diatur secara lengkap.  

Tidak ada pilihan lagi bagi peserta seleksi komptensi dasar (SKD) bagi CPNS dan seleksi kompetensi bagi PPPK 2021, harus menggunakan pakaian sesuai aturan BKN.  

Baca Juga: Cek Disini, Ada Perubahan Status CPNS Kominfo yang MS menjadi TMS

Selain mewajibkan pakaian yang rapih dan sopan, BKN juga menginginkan keseragaman. Karena itu semua diatur.

Berikut ini ketentuan pakaian peserta tes CPNS dan PPPK perempuan dan pria:

1. Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:

 

- Kemeja putih, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang

 

- Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam, tidak berbahan jeans

 

- Sepatu

 

Baca Juga: WAJIB TAHU! Larangan Peserta Selama Ikut SKD CPNS 2021, Sanksinya Berat

 

- Khusus yang menggunkan jilbab, gunakan jilbab hitam

 

- Masker protokol kesehatan

 

2. Pakaian peserta CPNS dan PPPK pria:

 

- Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih

 

- Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans

 

Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK 2021 Mundur dari Jadwal? Baca di Sini Penjelasan BKN

- Sepatu

 

- Masker protokol kesehatan

 

Selain pakaian, peserta yang menggunakan aksesoris seperti jam tangan, gelang, ikat pinggang, kalung, dan sebagianya tidak diperkenan masuk kedalam ruangan.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler