Sistem Penilaian SKD CPNS 2021 Telah Diumumkan, Cek Disini

13 Agustus 2021, 14:30 WIB
ilustrasi Tes CPNS. Ini sistem penilaian SKD CPNS /Humas Pemkab Bulukumba

PORTAL SULUT - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah tidak lama lagi akan dimulai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan SKD CPNS 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021 mendatang.

SKD CPNS 2021 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tips Meningkatkan Daya Ingat Untuk Persiapan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021

Dalam persiapanya, CPNS juga harus mengetahui tentang sistem penilaian yang digunakan dalam SKD CPNS 2021.

Untuk sistem penilaian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan sistem penialain SKD CPNS 2021.

Pengumuman tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian SKD CPNS 2021.

Seperti yang dilansir Portalsulut.com di akun Instagram @cpns.asn pada 13 Agustus 2021, berikut sistem penilain SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Trik Lulus TIU SKD CPNS 2021: Cara Hitung Cepat Matematika Persen

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Jumlah soal 30
- Jika menjawab benar, akan bernilai 5
- Jika salah atau tidak menjawab, nilainya 0
- Pesrta akan mendapatkan nilai tertinngi apabila menjawab 30 soal dengan benar

2. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Jumlah soal 45
- Jawaban yang paling sesuai akan mendapat nilai 5, kemudian 4, 3, 2, dan terakhir 1.
- Apabila peserta tidak menjawab, maka tidak akan mendapatkan nilai.
- Jumlah skor tertinggi yang bisa didapatkan yaitu 225.

3. Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Jumlah soal 35.
- Jika menjawab benar akan bernilai 5.
- Jika salah atau tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0.
- Nilai tertinggi bisa didapatkan jika menjawab semua soal dengan benar 175.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler