Jangan Lakukan Ini Pada Masa Sanggah PPPK Guru 2021, Rugi Jika Dilakukan

11 Agustus 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi masa sanggah PPPK Guru 2021. /Pixabay.com/@Firmbee

PORTAL SULUT – Mulai Kamis, 12 Agustus 2021 esok, tahapan masa sanggah bagi pelamar PPPK Guru 2021 yang tidak lulus seleksi administrasi dibuka.

Pada masa sanggah PPPK Guru 2021, disarakan agar jangan melakukan upaya yang sudah jelas rugi jika dilakukan.

Sebab prosedur dan syarat melakukan sanggahan sudah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Info Penting! Peserta PPPK Guru 2021 Wajib tahu Materi dan Jadwal CAT, Cek Disini

Guru honorer yang tidak lulus seleksi administrasi, tidak disarankan melakukan sanggahan jika tujuannya adalah merubah dokumen salah upload.

Pasalnya, upaya itu akan sia-sia semata. Kesalahan salah upload dokumen tidak akan bisa diperbaiki di masa sanggah.

BKN sudah memberikan penjelasan soal prosedur dan apa saja bisa dilakukan pada masa sanggah di portal SSCASN.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Segera Lihat Syarat Utama dan Buat Akun

Pada portal sscasn.bkn.go.id dijelaskan bagaimana tata cara pelamar CPNS dan PPPK melakukan sanggahan jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yang diumumkan.

Bagi yang belum membaca penjelasan BKN di portal SSCASN atau sudah lupa, begini penjelasan lengkap jika melakukan sanggahan.

Sanggahan bisa diajukan melalui portal sscasn.bkn.go.id dengan melakukan login terlebih dahulu.

Setelah pelamar melakukan sanggahan, instansi akan mencocokkan lagi dokumen atau administrasi yang sudah ada dengan bukti dokumen diajukan.

Baca Juga: Berikut ini Cara Sanggahan PPPK Guru 2021, yang Tidak Lulus Lakukan Hal ini

Sanggahan pelamar akan dijawab instansi terkait. Kemudian akan dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggahan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari sscasn.bkn.go.id, Panselnas BKN memberikan kesempatan bagi pelamar melakukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil seleksi.

“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang),” tulis Panselnas BKN di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Menkeu Sry Mulyani Jawab Begini!

Setelah menerima sanggahan pelamar, instansi terkait akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

“Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi, dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” tulis Panselnas BKN.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Pelamar PPPK Wajib Tahu: Tugas Pokok, Masa Kerja, Serta Gaji dan Tunjangan

“Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.”

Namun, karena permasalahan PPPK Guru 2021 termasuk dikhusukan selama proses tahapan seleksi, guru honorer masih harus menunggu setiap perkembangan terbaru.

Siapa tahu BKN memberikan kelonggaran untuk bisa memperbaiki kesalahan salah upload dokumen.

Apalagi saat ini target 1 juta PPPK Guru 2021 tampaknya akan sulit direalisasikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Begini Cara Cek Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Cukup Akses Dua Link Resmi Ini

Seperti diketahui, banyak pelamar PPPK Guru 2021 yang mengeluh salah upload dokumen pada masa pendaftaran lalu.

Misalnya dokumen foto salah unggah di kolom foto atau sebaliknya. Mereka bertanya dan berharap kesalahan seperti itu bisa diperbaiki di masa sanggah.

Akan tetapi jika mengacu pada penjelasan di portal SSCASN, kesalahan seperti tampaknya sudah tidak bisa lagi diperbaiki.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler