Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Anda Masih Ditolak? Ternyata Ini Alasannya

5 Agustus 2021, 16:08 WIB
Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS Ada Masa Sanggah /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT- Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK tahun 2021 resmi diumumkan. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS disarankan memanfaatkan masa sangga selama 3 hari.

Sesuai jadwal pelaksanaan masa sanggah, waktu yang diberikan dimulai setelah pengumuman hasil seleksi adminsitrasi CPNS dan PPPK yakni tanggal 4 dan akan berakhir besok 6 Agustus 2021.

Pelamar CPNS dan PPPK TMS bisa mengajukan sanggahan keberatan dengan hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan pada tanggal 2 sampai 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Sudah Bisa Divaksin Lho, Yuk Cek Penjelasannya

Tapi pelamar perlu ingat, alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK TMS bisa ditolak atau diterima oleh panitia seleksi.

Jika alasan sanggahan diterima, itu artinya kesalahan bukan datang dari pelamar CPNS dan PPPK TMS.

Tapi jika alasan sanggahan ditolak, maka kesalahan yang terjadi dalam seleksi administrasi adalah murni dari pelamar CPNS dan PPPK TMS.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Umumkan Syarat Penerima BSU Rp1 Juta, Warganet Malah Dibuat Gaduh, Kok Bisa?

CPNS dan PPPK TMS harus memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh panitia seleksi untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi yang telah diumumkan.

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar CPNS dan PPPK telah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2021.

Meski masih ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, namun sebagian besar lainnya telah mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper untuk Lulusan SMA Sederajat

Dalam pengumuman hasil seleksi adminstrasi, pelamar yang masuk kategori memenuhi syarat (MS) adalah pelamar dengan administrasi telah sesuai permintaan instansi sehingga dinyatakan lulus ketahap berikut.

Sedangkan, pelamar dengan kategori TMS adalah pelamar CPNS dan PPPK yang berkas lamaran pada saat pendaftaran bermasalah atau tidak sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi.

Pelamar CPNS dan PPPK TMS masih bisa berpeluang untuk dapat melanjutkan ketahap berikut, akan tetapi harus mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS dan PPPK 2021

Jika kesalahan TMS berasal dari pelamar CPNS dan PPPK, bisa dipastikan pelamar tersebut gugur.

Untuk mengajukan sanggahan, pelamar harus login terlebih dahulu dengan akun SSCASN pelamar. ***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler