PORTAL SULUT – Jadwal pengumuman hasil sanggahan CPNS dan PPPK 2021 telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Saat ini panitia seleksi masih memberikan waktu kepada pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.
Waktu masa sangga dilakukan pada 4 sampai 6 Agustus 2021.
Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Hitung Bobot Soal SKD Agar Capai Passing Grede
Pelamar berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Diingatkan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.