Berapa Passing Grade PPPK 2021? Simak Penjelasannya Disini

30 Juli 2021, 09:40 WIB
PPPK 2021 /


PORTAL SULUT – Kemenpan RB telah menetapkan Passing Grade untuk SKD CPNS 2021. Lantas berapa Berapa Passing Grade PPPK 2021.

Diketahui ujian Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021, sangat berbeda. Meskipun keduanya sama-sama akan menggunakan matode sekelsi dengan sistem CAT.

CPNS akan menghadapi dua kali ujian seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Baca Juga: GRATIS! Yuk Ikutan Simulasi CAT BKN Sebelum Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Sementara PPPK Non Guru hanya akan mengikuti ujian seleksi satu kali saja, yakni Seleksi Kompetensi.

Materi soal CPNS dan PPPK Non Guru 2021, juga berbeda.

SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP.

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.

Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis. Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.

Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme

Adapun, untuk kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Sementara, seleksi kompetensi untuk PPPK Non Guru, dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca Juga: Passing Grade Ditetapkan, Ini Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2021

Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.

Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik dan empati.

Baca Juga: Verifikasi Administrasi CPNS 2021 Telah Selesai, Ini Bocorannya

Sayangnya, hingga kini Passing Grade PPPK 2021 belum diumumkan.

Namun Anda bisa berkaca pada passing grade PPPK pada 2019 lalu.

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

Setiap peserta mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler