Kartu Prakerja Dipastikan Berlanjut, Gelombang 18 Segera Dibuka, Begini Syarat Terbaru

18 Juli 2021, 12:59 WIB
Program Kartu Prakerja /

PORTAL SULUT – Kartu Prakerja dipastikan berlanjut, Gelombang 18 segera dibuka, begini syarat terbaru.

Pemerintah memastikan akan melanjutkan program Kartu Prakerja yang sudah memasuki Gelombang 18.

Kepastian berlanjutnya program Kartu Prakerja untuk Gelombang 18, diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Panjaitan.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18, Kapan Dibuka?

Hal tersebut disampaikan Luhut Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu, 17 Juli 2021, terkait evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat 3-18 Juli 2021.

Konferensi pers tersebut ditayangkan di kanal Youtube Kemenko Marves.

Dalam penjelasannya pada konferensi pers tersebut, ia menyebut ada 8 jenis bantuan sosial (bansos) yang mengalami penambahan anggaran di masa PPKM Darurat ini.

Salah satu di antaranya adalah Kartu Prakerja.

Menurut Luhut Panjaitan, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp10 triliun untuk melanjutkan program Kartu Prakerja.

Pernyataan serupa disampaikan pula oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, baru-baru ini.

Pada semester II ini, pemerintah menargetkan sebanyak 2,8 juta warga Indonesia bisa menjadi peserta program Kartu Prakerja Gelombang 18.

Bagi kalian yang tertarik mengikuti program Kartu Prakerja, bisa segera mendaftarkan diri melalui portal https://dashboard.prakerja.go.id/masuk/.

Tidak perlu menunggu pengumuman dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.

Namun kalian harus paham bahwa pemilihan peserta yang lolos dilakukan secara acak.

Bagi yang sudah pernah mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, tidak diperkenankan ikut kembali.

Ingat, sebelum mendaftar, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18, Situs Baru dan Syarat Wajib

Berikut syarat terbaru pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas dan sudah memiliki KTP.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Calon peserta juga bukan pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, calon peserta Kartu Prakerja sudah bisa untuk melakukan pendaftaran.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja yang bisa dilakukan melalui HP:

• Masuk ke portal https://dashboard.prakerja.go.id/masuk/.

• Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

• Masukkan data diri dan ikuti petunjuk yang ada untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.

• Setelah itu siapkan kertas dan alat tulis.

• Peserta akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan secara online.

• Lalu klik tombol “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Calon peserta tinggal menunggu pengumuman seleksi Gelombang yang akan dikirimkan melalui SMS.

Baca Juga: Terungkap Ini Perintah Presiden Jokowi Soal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18

Informasi tambahan, para peserta yang lolos akan mendapatkan dana Rp3,55 juta.

Rinciannya, Rp1 juta diberikan untuk membeli paket pelatihan yang harus dibelikan paling lambat 30 hari setelah peserta dinyatakan lolos atau kepesertaan akan hangus.

Peserta akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan setelah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan.

Dana itu akan dikirimkan selama empat bulan dan peserta mendapatkan tambahan Rp150 ribu apabila mengikuti survei sebanyak tiga kali.

Jadi, tunggu apa lagi?

Ayo daftar program Kartu Prakerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler