PORTAL SULUT – Banyak yang daftar CPNS di DKI Jakarta karena besaran gaji dan tunjangan setiap bulan yang menggiurkan.
Salah satu instansi yang membuka penerimaan CPNS 2021 adalah Pemprov DKI Jakarta.
Sebanyak 434 formasi dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta pada seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Kartu Pendaftaran CPNS 2021 Hilang? Jangan Panik, Cukup Lakukan Hal Ini
Pendaftaran sudah dibuka di sscasn.bkn.go.id sejak 30 Juni dan akan ditutup 21 Juli 2021.
Pemprov DKI Jakarta termasuk instansi paling diminati pendaftar atau pelamar CPNS.
Rupanya, tunjangan besar yang membuat banyak orang ingin menjadi CPNS di ibukota Negara ini.
Baca Juga: Ini Pekerjaan Bisa Hasilkan Rp1,3 Miliar Sebulan, Kalah Gaji CPNS dan PPPK 2021
Untuk gaji, PNS di seluruh Indonesia adalah sama. Besaranya sesuai dengan golongannya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: TERBARU, Ini Ketentuan Guru Swasta dan Lulusan PPG Mendaftar PPPK 2021
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Kemendesa Masih Sepi Peminat, Peluang Lulus CPNS 2021 Lebih Besar
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Deddy Corbuzier Suka Sinetron Ikatan Cinta: Menaikkan Imun
Nah, PNS DKI Jakarta juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Ini dia perincian TPP PNS DKI dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Baca Juga: Apakah Dokumen CPNS Salah Upload Bisa Diganti? Berikut Caranya
TPP PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
TPP PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Begini Ketentuan dan Cara Melakukan Sanggahan
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Itu dia besaran gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta yang akan diterima jika kamu lolos CPNS. (Zaira Azari/Zona Jakarta)
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul “Pengadaan PNS Pemprov DKI Jakarta, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Pegawai Negeri di Jakarta”