PPKM Mikro, 24 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup Sementara

24 Juni 2021, 14:27 WIB
Penyesuaian PPKM DKI Jakarta. /Instagram.com / @aniesbaswedan

PORTAL SULUT – Menindaklanjuti Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sebanyak 24 perusahaan ditutup paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Puluhan perusahaan tersebut terpaksa diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) atau aturan PPKM Mikro.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, mayoritas perusahaan yang ditutup berada di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Tasya Farasya: Susu Rasa Air Putih dan Bau Kentutnya Tawar

Adapun 24 perusahaan yang terkena sanksi berdasarkan wilayah yakni 15 perusahaan di Jakarta Selatan; 4 perusahaan di Jakarta Timur; 3 perusahaan di Jakarta Utara; dan 2 perusahaan di Jakarta Pusat.

"Terdapat 24 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya, dikutip dari PMJ News Kamis 24 Juni 2021.

Sejak 11 Januari sampai 23 Juni 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi DKI mencatat telah menutup sementara 3.012 dari 5.372 perusahaan yang disidak.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 24 Juni 2021, Kejutan Spesial Ulang Tahun Aldebaran

Perusahaan di wilayah Jakarta Selatan juga terbanyak dalam kasus penyebaran virus corona, yakni 1.136. Selanjutnya di Jakarta Timur sebanyak 237 kasus,  Jakarta Utara 297 kasus, Jakarta Barat 403 kasus dan Jakarta Pusat sebanyak 915 kasus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan aturan PPKM mikro.

Baca Juga: Inilah Bunyi Surat Edaran Menteri Agama Tentang Prokes Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Qurban 1442 H

Sejumlah aturan yang akan disesuaikan tersebut antara lain:

  1. Kegiatan tempat kerja yang harus menerapkan work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Di luar zona merah, 50 persen.
  2. Belajar mengajar di zona merah dilakukan sepenuhnya secara daring. Zona lainnya, mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
  4. Kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya, zona merah ditiadakan sampai dengan dinyatakan aman.
  5. Kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya 25 persen dari kapasitas.
  6. Hajatan kemasyarakatan, 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.
  7. Rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah. Zona lainnya maksimal 25 persen.
  8. Transportasi umum, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler