Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer 1,8 Juta, 2 Juta Pengajar dapat Bantuan, Ini Batas waktu Pencairan

15 Juni 2021, 07:16 WIB
Cara cek penerima BSU guru honorer /ANTARA

PORTAL SULUT - Tinggal 14 hari lagi waktu yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk para guru honorer mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Batas waktu tanggal 30 Juni 2021 para guru honorer utuk melakukan pencairan, jika tidak maka dana tersebut akan ditarik oleh pemerintah. Artinya dana tersebut sudah tak bisa dicairkan lagi.

Setiap guru honorer akan menerima BSU sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Dapat BSU Rp1,8 Juta, Aktivasi Rekening Segera

Total guru honorer yang mendapatkan bantuan sebanyak 2.034.732 orang, terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Lantas bagaimana cara mengetahui guru honorer tersebut menerima bantuan?

Untuk mengeceknya bisa melalui info GTK (Guru dan Tenaga Pendidik) di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Bagi guru yang masih berstatus belum valid, maka harus memperbaiki data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan melakukan sinkronisasi ulang sampai status berubah menjadi valid.

Baca Juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer Makin Dekat, Dokumen Diperlukan Tidak Sulit

A. Syarat penerima BSU Rp1,8 juta Kemdikbud

1. WNI

2. Berstatus non PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020

5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

B. Cara cek info GTK Kemdikbud

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemdikbud, peserta harus menyiapkan dokumen dan membawanya ke bank penyalur yang dituju.

Penerima harus melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Juni 2021.

Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan aktivasi, maka bank penyalur akan melakukan penutupan rekening dan dana dikembalikan ke kas negara.

BSU Rp1,8 juta dari Kemdikbud tidak diterima utuh PTK non PNS. Jumlah BSU dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6% untuk yang belum memilikinya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler