Batas Pencairan BSU Guru Honorer Makin Dekat, Dokumen Diperlukan Tidak Sulit

- 14 Juni 2021, 11:14 WIB
BSU Guru Honorer dari Kemendikbud Hanya Bisa Dicairkan Sampai 30 Juni 2021.
BSU Guru Honorer dari Kemendikbud Hanya Bisa Dicairkan Sampai 30 Juni 2021. // ANTARA FOTO ADENG BUSTOMI

PORTAL SULUT – Guru honorer dan dosen yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upaha (BSU) senilai Rp1,8 juta dari pemerintah, sebaiknya segera ke bank.

Pencairan BSU yang diperuntukan kepada guru honorer, dosen perguruan tinggi negeri, dosen perguruan tinggi swasta, tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi kependidikan, sudah mendekati batas waktu pencairan.

Sejak mulai disalurkan pada November tahun 2020 lalu, pemerintah memberi batas hanya sampai 30 Juni 2021 batas pencairan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Segera Cek BSU Rp1,8 Juta, Lihat Daftar Penerima di Sini

Itu artinya, jika sampai 30 Juni 2021 penerima belum juga melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana, pihak bank akan menutup rekening dan mengembalikan dana ke kas Negara.

Untuk melihat daftar penerima, cukup mudah hanya masuk ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan cara:

  1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.
  3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
  4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BUS Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: BSU Guru Honorer 1,8 Juta Cair, Cek Nama Penerima dan Catat Batas Waktu Aktivasi Rekening

Setelah berhasil dinyatakan lolos BUS Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada), dan membawanya ke bank penyalur yang dituju.

BSU bagi para guru honorer sudah disalurkan pemerintah sejak tahun 2020 lalu kepada 2.034.732 penerima.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x