BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Cara Pencairannya di Link www.kemnaker.go.id

10 Juni 2021, 09:57 WIB
BLT Subsidi Gaji dibuka kembali untuk periode Juni-Juli 2021. /BPJSketenagakerjaan.go.id

PORTAL SULUT – BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dijadwalkan cair bulan Juni ini. Berikut syarat dan cara pencairannya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan bantuan bagi karyawan yang belum pernah menerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun lalu.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini juga bukan perpanjangan program tahun lalu, melainkan kelanjutan proses pencairan kepada pekerja yang belum pernah menerima BSU.

Baca Juga: Catat BSU Untuk Pekerja Kembali Disalurkan Kemnaker, Ini Persyaratannya

Bagi pekerja yang memenuhi syarat dan belum pernah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek melalui link www.kemnaker.go.id.

Langkah tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah dapat BLT Ketenagakerjaan 2021 ini atau tidak.

Sebelum mengecek apakah menerima atau tidak bantuan tersebut, pekerja sebaiknya mengecek lebih dulu status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja harus memastikan bahwa dirinya masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BLT Subsidi Gaji.

Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji 2021, Siapa yang Menerima?

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJA aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan

Selain terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada sejumlah syarat lain agar karyawan bisa dapat bantuan BLT Subsidi gaji ini.

Berikut beberapa syarat agar karyawan bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

- Karyawan yang dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Kata Kemnaker, Berikut Cara Ceknya

Karyawan yang ingin mengetahui apakah mendapatkan bantuan subsidi gaji ini atau tidak bisa cek online laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

Berikut cara cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji:

1. Buka alamat website kemnaker.go.id
2. Klik DAFTAR di bagian pojok kanan atas jika belum mempunyai akun
3. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
4. Sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
6. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler