Dua Bantuan untuk UMKM Segera Dibuka, Total Kuota 24 Juta UMKM

23 Januari 2021, 11:51 WIB
Menkop UKM Teten Masduki //Instagram.com/@kemekopukm//

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali memperhatikan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun 2021 ini.

Sektor pemulihan ekonomi masih menjadi fokus pemerintah selain program vaksinasi Covid-19 secara nasional.

Di awal 2021 ini ada 2 program dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Rekrut 1 Juta PPPK, Mendikbud: Semua Guru Honorer Harus Ikut Melamar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak menyerah dalam berusaha di tengah tekanan corona.

"Saya harapkan dalam kondisi saat ini tidak ada yang menyerah, tapi harus tetap usaha dan berusaha keras agar bisa bertahan di kondisi yang sangat sulit ini. Pada satu titik kita akan kembali, InsyaAllah segera ke normal," ucap Jokowi.

Baca Juga: Klas DA Turki Pimpin Klasemen Sementara Kejuaraan Dunia PMGC 2020

Lantas bantuan apa saja yang akan diberikan untuk UMKM?

1. BLT UMKM

Presiden memastikan akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang dimulai pada 2020 lalu.

Program dilanjutkan di 2021 karena Jokowi menilai masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan modal demi bertahan.

Baca Juga: Turun Klasemen, Bigetron Red Aliens Duduki Posisi ke16 Final PMGC 2020 di Dubai

"Tadi dalam rapat dengan Bapak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Kamis 21 Januari 2021.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan prioritas yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan.

"Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres," jelasnya.

Untuk jumlah yang diusulkan akan dibantu sebanyak 12 juta UMKM.

"Kami menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten.

Baca Juga: Ada Syarat Tambahan dapat Tarif Listrik Gratis, CATAT Ini Ya!

2. KUR Super Mikro

Bagi UMKN yang sudah pernah menerima bantuan di tahun 2021, pemerintah juga akan memberikan bantuan.

Seperti diketahui sebanyak 12 juta UMKM telah menerima manfaat BLT UMKM di tahun 2020 lalu.

Adapun jenis bantuan bagi UMKM yang sudah mendapatkan BLT di 2020 yakni bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Usul Daerah Ini Tetap Belajar Tatap Muka

Untuk jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK), paling lama 3 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Untuk Kredit Investasi (KI), paling lama 5 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.

Teten berharap dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler