Subsidi Gaji Cair Lagi Khusus Pemilik 5 Rekening Ini, Anda Termasuk?

20 Januari 2021, 06:35 WIB
Cek Rekening Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go agar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Portal Sulut/

PORTAL SULUT - Meski sudah memasuki 2021, namun masih banyak karyawan yang belum mendapatkan subsidi gaji.

"Kapan Cair Nya Nih Bu Udah Mau Akhir Januari? Yg valid cairkan lagi Bu, Yg Baru Silahkan Di crosscek lagi supaya mendapatkan bantuan nya," tulis Syahdan Dwi Rendika di website Kemnaker.

"ada apa gerangan. saya belum pernah dapat kasihan. dari termin 1 sampai termin II. padahal sdh diverivikasi ulang dan dinyatakan valid saat percairan termin I tapi tak kunjung cair cair juga...masih zoon sampai saat ini sdh 2021," tanya Ismail S.

Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan dari Menaker Soal Subsidi Gaji 2021, Nitizen Rame-rame Mendoakan

Dari data Kemnaker, memang belum 100 persen subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2020 disalurkan.

Data per 31 Desember 2020, menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Baca Juga: Temuan KPK Penerima Bansos Bermasalah, Bakal Diganti, Ini Cirinya

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021 seperti dikutip dari website resmi kemnaker.

Baca Juga: Inilah Masukan Mendagri Tito Karnavian kepada Calon Kapolri

Nah bagaimana nasib mereka?

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti

- Duplikasi data,

- Nomor rekening yang tidak valid,

- Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama,

- Rekening tidak sesuai dengan NIK

- Rekening yang dibekukan.

Baca Juga: Warga Pasaman Barat Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia 

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia 

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler