Kabar Baik untuk PNS: Berikut Rincian THR dan Gaji 13 Termasuk CPNS Tahun 2021

12 Januari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi PNS /ANTARA


PORTAL SULUT - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berbeda dengan tahun 2020, untuk 2021 ini gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tak akan ada potongan alias utuh.

"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," jelas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Untuk penetapan, kata Askolani tinggal menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Akankah Michele Cerita Hubungan Al dengan Roy Kepada Andin? Ini Link Streaming Ikatan Cinta

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini mmengatakan untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2021 ini, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada potongan yang dibebankan kepada para abdi negara. THR dan gaji ke-13 tetap akan diterima secara utuh.

Siapa saja yang berhak menerima?

Gaji 13 dan THR akan diberikan kepada:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Baca Juga: Yang Tanya Kapan Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Ini Jawaban Terbaru dari Manajemen

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Calon PNS.

Baca Juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Nah berapa besarannya?

THR

Jika mengutip Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan, THR untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya.

Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS)

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
a. 80% dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Al Marah, Rahasianya Dibongkar Michele! Sinopsi Ikatan Cinta Hari Ini

Gaji 13

Gaji ke-13 diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Untuk calon PNS akan mendapatkan 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja

Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Baca Juga: BSU Sudah Cair, Catat Maksimal Pencairan 15 Januari, CEK SEKARANG!

Aapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler