Sama-sama Rekam Video Syur, Hukuman Gisel Bisa Mirip Ariel

1 Januari 2021, 21:31 WIB
Kolase Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes /Instagram/@gisel_la/@michael.yukinobuu/

PORTAL SULUT- Artis Gisella Anastasia atau Gisel sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama Michael Yokinobu De Fretes atau Nobu sejak 28 Desember 2020 lalu.

Gisel dan Nobu rencananya akan diperiksa penyidik Ditreskimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2020 mendatang.

Untuk pertama kalinya Gisel dan Nobu akan dipertemukan dalam pemeriksaan untuk kasus video syur 19 detik yang viral melalui media sosial tersebut.

Baca Juga: Pelaku Ini Tega Aniaya Korban Karena Ditagih Bayaran Pijat Plus-plus

"Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Kamis, 31 Desember 2020 .

Yusri mengatakan, sebelumnya pada gelar perkara kasus ini, terungkap bahwa Gisel sendiri yang merekam dan mengirim video 19 detik itu pada Nobu melalui aplikasi AirDrop.

“Yang videokan jelas GA, kemudian dia kirimkan ke si cowoknya, MYD, itu via AirDrop. Soal beredarnya video masih kita dalami. Ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Pemerintah Bagi Diskon Listrik, Begini Cara Klaim Token Gratis

Hubungan antara Gisel dan Nobu juga diungkapkan Yusri.

Keduanya memiliki hubungan pertemanan sekaligus rekan kerja.

“Motif merekam untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi,” katanya.

Baca Juga: Intip Lokasi Pembangunan 7 Bandara di Tanah Air Tahun 2021

Video itu sendiri dibuat pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara. Saat itu Gisel masih berstatus istri Gading Marten. Gisel dan Nobu bertemu saat Gisela da event di Medan.

“Event mobil gitu lah, kemudian ketemu di sana. Sebelumnya GA sudah berkomunikasi dengan MYD yang saat itu sedang di Jepang. GA undang MY ke situ (Medan),” kata Yusri.

Adanya ajakan Gisel, Nobu menyambut dan datang sampai akhirnya keduanya melakukan hubungan intim di hotel.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia : Pembubaran FPI Menggerus Kebebasan Sipil di Indonesia

Saat itu Gisel yang berinisiatif merekam hubungan intim lewat ponselnya. Setelah itu video dikirim ke Nobu.

“Pengakuan si cowok, dia simpan video itu 7 hari, baru habis itu dia hapus. Mereka memang sudah kenal lama. Perkenalan keduanya dimulai sekitar 2014,” kata Yusri.

Atas perbuatanya tersebut, Gisel terancam hukuman 6-12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

Ada kesamaan kasus Gisel dengan kasus asusila yang menimpa Ariel Noah pada tahun 2010. Pasal yang dikenakan juga sama.

Baca Juga: Cek Rekening Listrik Anda, Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tenaga Listrik Bagi 33,7 Juta Pelanggan

Menurut Asep Iwan Iryawan, Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim, langkah itu sudah tepat lantaran pihak penyidik pasti sudah memiliki bukti permulaan.

“Jadi ketika penyidik kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti dia punya bukti permulaan,” kata Asep.

Asep juga mengungkapkan hal-hal yang bisa memberatkan hukuman Gisel.
“Yang jelas satu, dia mempertontonkan pornografi dan atau kesusilaan. Nanti di pengadilan lah, mungkin mengakui atau terus terang kemudian menyesali perbuatannya biasanya itu yang meringankan,” pungkasnya. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler