Pemerintah Buka Peluang Bikin SIM Gratis, Hanya 3 Kategori ini yang Berhak Mengurus

- 1 Januari 2021, 15:05 WIB
Petugas melayani warga saat proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor pelayanan pembuatan SIM di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Juni 2020. Terkait menjelang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) jumlah warga pemohon pegurusan SIM meningkat hingga 30 pesen.*
Petugas melayani warga saat proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor pelayanan pembuatan SIM di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Juni 2020. Terkait menjelang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) jumlah warga pemohon pegurusan SIM meningkat hingga 30 pesen.* /ADE MAMAD/"PR"/

PORTAL SULUT - Pemerintah memberi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Peraturan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo ini hanya untuk masyarakat yang dinilai kurang mampu.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Fantastis! Iuran BPJS Kelas III Naik, Cek Disini

PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :
1.Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Tahun 2021, Guru Tak Masuk Kategori PNS, Simak Penjelasannya

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," bagaimana isi surat tersebut.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x