RESMI BLT UMKM Diperpanjang di 2021. Ini Syaratnya

26 Desember 2020, 17:06 WIB
Cek penerima bantaun BLT UMKM Rp2,4 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

PORTAL SULUT - Pemerintah berencana memperpanjang bantuan tunai langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) produktif pada 2021 nanti.

Seperti diketahui untuk 2020 ini ada 2 tahap bantuan UMKM. Sebanyak 12 juta UMKM telah dibantu modal sebesar Rp 2,4 juta.

"BLT UMKM 2021 dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BLT," kata Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha UMKM Hingga 2 Miliar di Pegadaian

Soal anggaran ia belum memastikan jumlahnya.

"Kami belum bisa memastikan besarannya karena tahun depan ada kebutuhan anggaran pengadaan vaksin untuk semua orang," ungkap Hanung.

Nah sekedar mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan ini.

Baca Juga: 2021 Kembali Ada BST, Begini Cara Cek Nama Penerima

Hanya yang memenuhi persyaratan yang bisa mendapatkan bantuan modal.
Syaratnya adalah:

- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Baca Juga: Apakah Anda Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya

- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
-
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftaran atau pengajuan diri bisa dilakukan di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Soal kapan mulai pendaftaran, menunggu informasi lebih lanjut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler