28 Desember, 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi

- 26 Desember 2020, 14:35 WIB
Ilustrasi: Uang Rupiah
Ilustrasi: Uang Rupiah /PIxabay/EmAji

PORTAL SULUT - Bank Indonesia (BI) akhir tahun 2020 ini akan segera menarik sejumlah pecahan uang kertas rupiah dari peredaran.

Untuk itu, Bank Indonesia  mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

Baca Juga: BLT Gaji Belum Cair? Begini Penjelasan Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x