SEDIH Puluhan Ribu Guru Honorer Tak bisa Daftar PPPK 2021, Siapa Saja Mereka? Ini Jawabannya

25 Desember 2020, 08:53 WIB
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri


PORTAL SULUT - Pemerintah berencana melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dari guru honorer secara besar-besaran tahun 2021 mendatang.

Tak tanggung-tanggung kuota yang disediakan hingga 1 juta.

Ini berarti membuka kesempatan buat guru honorer baik negeri maupun swasta untuk menjadi PPPK tahun depan.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Guru, 6.820 Guru dapat Ucapan Selamat dari Kemendikbud. Siapa Mereka?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem.

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Baca Juga: 3 Anak Hilang di Langkat Masih Misterius, Tim Gabungan Dibentuk Ini Hasilnya

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: Cara Cepat Verval Ijazah Sebagai Syarat Daftar PPPK, Siapkan Ijazah S1 atau D4

Nah siapa-siapa yang tak bisa daftar di PPPK 2021?

1. Guru Honorer lulusan SMA sederajat

Memang belum dijelaskan secara spesifik syarat teknis pendaftaran. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.

Ini juga ditegaskan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela.

"Sesuai UU guru dan dosen guru harus serendah-rendahnya S1. Itu juga sebagai syarat mendaftar d Dapodik," kata Dia Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: 10 Ucapan Natal untuk Keluarga, Pacar dan Sahabat dalam Bahasa Inggris dan Indonesia

2. Guru Honorer Kemenag

Guru honorer di bawah Kementerian Agama tahun ini tak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain membenarkan hal ini. "Untuk PPPK, Pak Dirjen Pendidikan Islamm Ali Ramdhani telah melakukan komunikasi dengan Kemendikbud agar guru-guru honorer Kemenag bisa memanfaatkan kuota tersebut," kata Zain

Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.

Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Uang di Tahun 2021

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Rohmat Mulyana mengungkapkan harapan sama.

Dia menyebutkan, sebanyak 93.480 guru honorer pendidikan agama mengabdi di sekolah umum. "Kami enggak minta banyak-banyak, 100 ribu saja agar guru-guru agama bisa ikut tes PPPK untuk mengisi formasi itu. Karena untuk 2021, Kemenag enggak dapat formasi guru PPPK selain hanya untuk menyelesaikan sisa honorer K2," tandasnya.

3. Guru TK dan PAUD

Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Ramalan Mengejutkan dari Mbah Mijan di Tahun 2021

"Untuk usulan PPPK tahun 2021 belum mengakomodir Guru TK/Paud. Akan tetapi hal ini masih berproses di BKPP mudah-mudahan ada kebijakan dari BKN untuk formasi guru TK/Paud," kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela, Jumat 25 Desember 2020.

Untuk Kotamobagu, katanya, yang diusulkan untuk rekrutmen PPPK adalah guru kelas tingkat SD dan guru mata pelajaran (mapel) tingkat SMP.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler