HOAX Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI

- 24 Desember 2020, 17:46 WIB
Surat telegram rahasia mengenai pembubaran ormas keagamaan, termasuk FPI, beredar luas di medsos. Kepolisian memastikan jika surat tersebut HOAX.
Surat telegram rahasia mengenai pembubaran ormas keagamaan, termasuk FPI, beredar luas di medsos. Kepolisian memastikan jika surat tersebut HOAX. /Twitter


PORTAL SULUT - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan beredarnya pesan WhatsApp yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks.

Seperti ramai diperbincangkan beredar telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kepala Polri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.

Baca Juga: Sosok Mirip Presiden Jokowi Akhirnya Terungkap. Dia adalah Imron Gondrong, Siapa Dia?

Dalam isinya, surat telegram itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.

Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Mensos Bakal Hapus Semua Bantuan Tunai, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

"Hoaks..yang (surat) telegram itu," ujar Yusri seperti dikutip dari ANTARA, Kamis 14 Desember 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah