Ada Pinjaman Bank Dapat BLT UMKM? Ini Resikonya

13 Desember 2020, 12:22 WIB
Cek daftar penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta Desember 2020 melalui link eform.bri.co.id. /Tangkapa Layar/Eform BRI

PORTAL SULUT - Pelaku usaha yang telah mendaftar Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Panpres Produktif (BPUM) sudah bisa mengecek namanya melalui eform.bri.co.id/bpum.

Selain mengetahui namanya di lanam tersebut, pihak bank juga akan mengirimkan SMS ke penerima.

Isi sms tersebut menginformasikan jika penerima BLT UMKM ini harus mendatangi atau menghubungi kantor BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan.

Baca Juga: Siapa-siapa yang Belum Cair Subsidi Gaji? Ini Jawabannya

Berikut syarat pencairan dana UMKM e-Form BRI:
a. Membawa buku tabungan

b. Membawa Kartu ATM

c. Membawa KTP

d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Baca Juga: Masuk Pertengahan Desember, Kapan Bantuan 1 Juta Cair? Cek Nama Disini

Di medsos beredar pertanyaan jika penerima BLT UMKM tersebut ada tunggakan di bank, apa yang harus dilakukan?

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Ronald Sorongan mengatakan, bantuan tersebut bukanlah dana hibah sehingga disalurkan melalui perbankan untuk menghindari moral hazard.

“Stimulus disalurkan lewat perbankan untuk menghindari moral hazard agar tidak terjadi kredit macet seperti pengalaman pada masa lampau,” kata Sorongan beberapa waktu lalu,

Dia menjelaskan, jika masyarakat memiliki tunggakan di bank, walaupun namanya keluar dan bantuan telah ditransfer, namun bank mempunyai hak untuk tidak dicairkan.

“Ini konsekuensinya, jika ada yang merasa dana sudah cair namun tak bisa diambil, mungkin itu karena ada tunggakan di bank. Dana tersebut maka otomatis dikembalikan di kas negara,” jelas Sorongan.

Baca Juga: Video Detik-detik Buaya di Palu Serang Warga. Apa yang Terjadi?

Baca Juga: Kabar Menyedihkan Calon Peserta Prakerja 2021. Orang-orang Ini Dilarang Mendaftar

Hal sama dikatakan Kepala BRI cabang Kotamobagu Sulawesi Utara Erwin Sapari. Katanya, sesuai Permenkop 6 tahun 2020 BPUM tidak diberikan kepada penerima yang sedang menikmati pinjaman di bank.

"Untuk penerima BPUM tidak diberikan kepada penerima yang sedang menikmati pinjaman di bank sesuai Permenkop nomor 6 tahun 2020," katan Erwin Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi. Ini Daerah Yang Berpotensi

Seperti diketahui ada beberapa syarat calon penerima BLT UMKM yakni

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler