Makin Tegang! Tinggal 1,1 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji. Anda Termasuk? Cek Nama Disini

30 November 2020, 22:32 WIB
Subsidi gaji termin 2 tahap 5 cair/twitter kemnaker /portal sulut


PORTAL SULUT - Hingga Akhir November 2020 ini, subsidi gaji sudah masuk termin II gelombang 5. Subsidi gaji ini diberikan kepada karyawan berpenghasilan dibawah Rp5 juta sudah disalurkan.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah, Rabu lalu.

"Hingga batch 5 termin II ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11.052.859 orang," sebutnya.

Baca Juga: TEGAS! Dilarang Buat Kerumunan dengan Alasan Apapun

Sementara, target total penerima BLT subsidi gaji untuk termin II adalah 12.400.000 orang. Dengan begitu, masih ada kekurangan 1.347.141 orang pekerja yang belum memperoleh BSU termin II.

Soal kendala, sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji. Ini dikarenakan:

- Duplikasi rekening

- Rekening sudah tutup

- Rekening pasif

- Rekening tidak valid

- Rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: TERBARU, Lowongan Kerja Lulusan SMA untuk 12 Posisi. Daftar Via Online

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah mengatakan ada mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

"Kemarin kami melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.538 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah.

Karena pemadanan masih berlangsung, maka pemilik 1.198.539 rekening pekerja belum mendapatkan pencairan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Wali Rilis Lagu untuk Anak-anak, Ondeskrayyy Ngaji. Ini Liriknya

Aswansyah menambahkan, pemadanan ini masih belum final. Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak seusai dengan kriteria calon penerima.

Menurut Aswansyah, pekerja yang belum menerima BSU termin II meski sebelumnya mendapatkan bantuan saat termin I, kemungkinan masuk dalam pemadanan.

Terkait pencairan BSU, Aswansyah menambahkan pada termin II akan ada 6 tahap penyaluran.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarmo mengatakan, peserta yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Resmi Ditutup. Yang Lolos Ditentukan Kemenkop, Cek Nama Anda Disini

Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat.

Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".

Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan yang memang memenuhi syarat penerima dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

Karyawan dapat memastikan kepada perusahaannya, terkait penyampaikan nomor rekening.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Utoh.

Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: CEK FAKTA: Info Bantuan Sosial 2,4 Juta Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat penerima subsidi gaji yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan BPJS

- Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: PN Banjarmasin Vonis Mati Pembawa 208 Kilogram Sabu

Lantas bagaimana cara mengetahui sebagai penerima subsidi gaji?

Cek Subsidi Gaji via Kemnaker.go.id

- Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut https://kemnaker.go.id/.

- Jika belum memiliki akun, pilih menu ‘Daftar’ yang ada di bagian kanan atas halaman utama.

- Lengkapi informasi pendaftaran akun, mulai dari No.KTP, Nama Bapak atau Ibu Kandung, Alamat Email, Nomor Handphone, hingga kata sandi.

- Selanjutnya, klik ‘Daftar Sekarang’.

- Aktifkan akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor handphone terdaftar.

- Kemudian, buka kembali laman kemnaker.go.id dan login.

- Lengkapi data profil seperti foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

- Setelah melengkapinya, kunjungi profil Anda dan scroll layar ke bagian bawah.

- Jika Anda mendapatkan subsidi gaji, akan ada pemberitahuan seperti ini:
“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”

- Selain itu, terdapat pula informasi terkait nama bank dan nomor rekening yang akan disalurkan bantuan subsidi upah gelombang 2.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19: Ada Penambahan 4.617 Kasus di Akhir November

Bagi Anda yang mendapat SMS dari BP Jamsostek, cek subsidi gaji juga dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait cara cek subsidi gaji, Anda dapat menghubungi Call Center Kemnaker di nomor 021-50816000 atau Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler