Di Gorontalo, Pelanggar Prokes Langsung di Rapid Test. Jika Reaktif Langsung Dikarantina

- 30 November 2020, 12:53 WIB
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat mengunjungi Balai Latihan Kerja (BLK) Cikole Lembang, Bandung
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat mengunjungi Balai Latihan Kerja (BLK) Cikole Lembang, Bandung /Kemnaker.go.id/

PORTAL SULUT - Pemprov Gorontalo akan memindak tegas pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Menindaklanjuti hasil rapat terbatas dengan Satgas Penanganan Covid-19 Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menegaskan tindakan tegas ini diambil untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Hati-hati! Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter Berpeluang Terjadi di Sejumlah Perairan

“Akan dilakukan penindakan tegas di lapangan oleh Satgas Covid. Sesuai kesepakatan dengan Forkompimda, bagi pelanggar akan ditindak di tempat melalui rapid test, dan jika reaktif akan di swab test dan masuk karantina terpusat yang disiapkan oleh Satgas Covid. Semua biaya akan ditanggung pemerintah Provinsi Gorontalo sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat kembali,” kata Rusli seperti dikutip dari humas.gorontaloprov.go.id, Senin 30 November 2020.

Rusli mengimbau agar seluruh pelaku usaha seperti pemilik cafe, warung kopi, toko-toko, gedung pertemuan, dan fasilitas umum serta masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan dan melaksanakan pesan ibu 3M.

"Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak,” kata Rusli.

Baca Juga: Indonesia Persiapkan Nuklir untuk Ketahanan Pangan

Gubernur juga mengingatkan, jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan, Satgas Covid-19 Gorontalo tak segan-segan menindak tegas para pelanggar.

“Jika melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sangsi sesuai Perda No 4 Tahun 2020, sampai berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan ijin usaha,” ungkap Rusli.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x