Ini Penjelasan Pjs Gubernur Tentang Surat Edaran Perayaan Natal di Sulut

- 30 November 2020, 15:41 WIB
Pjs Gubernus Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fayoni.
Pjs Gubernus Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fayoni. /Humas Pemprov Sulut

PORTAL SULUT - Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni mengataka umat Kristen di Sulut dapat melaksanakan Ibadah Natal di masa pandemi, namun wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Fatoni untuk menanggapi respons masyarakat terhadap Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes tanggal 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulut.

Baca Juga: Ini Nasihat Pjs Gubernur ke Generasi Milenial Sulut

“Silakan masyarakat melaksanakan ibadah natal di Geraja dan di Kolom atau Kelompok atau Rukun Keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” kata Fatoni di Manado, Minggu, 29 November 2020.

Fatoni menerangkan maksud dari surat edaran tersebut, pada angka 1, bahwa kegiatan Ibadah Natal dapat dilaksanakan di Gereja seperti biasanya, namun tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan.

Baca Juga: 27 Persen Masyarakat Sulut Disebut tak Percaya Adanya Covid-19

“Bagi jemaat yang tidak dapat hadir di Gereja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming,” ujarnya.

Fatoni juga menjelaskan Surat Edaran pada angka 3 dimaksudkan agar masyarakat dapat membatasi pertemuan-pertemuan yang menyebabkan banyak kerumunan. 

Baca Juga: Ini Tiga Tugas Utama Pemda Sulut yang Harus Dijalankan Saat Ini

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x