Seperti diketahui hukum dari khitan untuk laki-laki adalah wajib. Khitan ini dilaksanakan sebelum laki-laki baligh.
Adapun dalil khitan antara lain yaitu:
QS. An-Nahl : 123
Artinya: “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutuhan Tuhan.”
QS. Al-Hajj : 78
Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
Yang artinya berbunyi: “Fitrah itu ada lima yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis.”.***