PORTAL SULUT - Ada 3 perbedaan seragam baru tingkat SD, SMP dan SMA tahun 2021 dan 2022. Simak penjelasannya di sini.
Kemendikbud telah mengeluarkan aturan baru terkait seragam baru tingkat SD, SMP dan SMA per September 2022.
Untuk anak SD, SMP dan SMK harus mengikuti aturan baru seragam yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Bareskrim Tetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Mendikburistek No 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Lantas bagaimana aturan tersebut? Simak hingga akhir artikel ini.
Dalam Permendikbudristek tersebut disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas:
1. Pakaian seragam nasional;
2. Pakaian seragam pramuka.
3. Pakaian adat