Apakah Boleh Hewan Kurban Dibeli dari Hasil Patungan? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 8 Juli 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi sapi kurban - Apakah boleh hewan kurban yang dibeli dengan cara patungan? Buya Yahya memberi penjelasan tentang hukum hewan kurban yang dibeli patungan.
Ilustrasi sapi kurban - Apakah boleh hewan kurban yang dibeli dengan cara patungan? Buya Yahya memberi penjelasan tentang hukum hewan kurban yang dibeli patungan. /Pexels.com/Kat Smith/

 

PORTAL SULUT - Buya Yahya memberi penjelasan tentang hukum hewan kurban yang dibeli dari hasil patungan.

Apakah boleh hewan kurban yang dibeli dengan cara patungan?

Buya Yahya dalam satu kesempatan menjelaskan tentang hukum membeli hewan kurban.

Baca Juga: Benarkan Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Seperti yang diketahui sapi adalah hewan yang banyak dijadikan hewan kurban.

Lantas, apakah sapi yang dibeli dari hasil patungan bisa dijadikan hewan kurban?

Simak penjelasn Buya Yahya berikut ini, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah pada 1 Agustus 2019.

Menurut Buya Yahya hewan yang dibeli dari hasil patungan itu hukumnya boleh dan sah.

Namun, patungan beli hewan kurban ini tidak berlaku untuk semua hewan kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x