PORTAL SULUT - Buya Yahya memberi penjelasan tentang hukum hewan kurban yang dibeli dari hasil patungan.
Apakah boleh hewan kurban yang dibeli dengan cara patungan?
Buya Yahya dalam satu kesempatan menjelaskan tentang hukum membeli hewan kurban.
Seperti yang diketahui sapi adalah hewan yang banyak dijadikan hewan kurban.
Lantas, apakah sapi yang dibeli dari hasil patungan bisa dijadikan hewan kurban?
Simak penjelasn Buya Yahya berikut ini, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah pada 1 Agustus 2019.
Menurut Buya Yahya hewan yang dibeli dari hasil patungan itu hukumnya boleh dan sah.
Namun, patungan beli hewan kurban ini tidak berlaku untuk semua hewan kata Buya Yahya.