PORTAL SULUT – Buya Yahya mengungkapkan hukum menyembelih hewan kurban yang telinga atau ekornya terputus.
Dikatakan Buya Yahya jika ada kebingunan tentang berkurban hewan seperti ini ditengah masyarakat.
Buya Yahya lalu mengatakan bahwa hewan yang terpotong telinganya namun mau dijadikan kurban di hari Idul Adha itu pendapatnya dalam Islam.
Baca Juga: Ketahui Watak Wanita Melalui Weton Menurut Primbon Jawa, Ternyata Sedikit yang Tahu
Banyak yang mengatakan bahwa kurban hewan yang telinga atau ekornya terputus itu tidak sah.
Lalu Buya Yahya mengatakan bahwa sebaiknya perlu pemahaman lebih terkait hal ini.
Buya Yahya mengungkapkan hukum berkurban hewan yang terpotong telinga dan ekornya.
Apakah diperbolehkan berkurban hewan yang terpotong ekor atau telinganya?