Kurban dari Hasil Hutang Ternyata Boleh, Asalkan Terpenuhi Satu Syarat Ini Tegas Ustadz Abdul Somad

- 5 Juli 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi hewan kurban - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum kurban dari hasil hutang menurut Ustadz Abdul Somad.
Ilustrasi hewan kurban - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum kurban dari hasil hutang menurut Ustadz Abdul Somad. /Pixabay.com/ulleo

"Di dalam Islam, hutang piutang itu harus jelas. Ada yang diharapkan, maka hukumnya boleh," jelas Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum kurban dengan hasil hutang.***

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah