Kurban dari Hasil Hutang Ternyata Boleh, Asalkan Terpenuhi Satu Syarat Ini Tegas Ustadz Abdul Somad

- 5 Juli 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi hewan kurban - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum kurban dari hasil hutang menurut Ustadz Abdul Somad.
Ilustrasi hewan kurban - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum kurban dari hasil hutang menurut Ustadz Abdul Somad. /Pixabay.com/ulleo

 

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum kurban dari hasil hutang menurut Ustadz Abdul Somad.

Pada dasarnya, dalam melaksanakan ibadah, ada beberapa syarat serta rukun yang harus terpenuhi dan dijalankan, termasuk ibadah kurban.

Mengutip dari berbagai sumber, kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Baca Juga: Harap Dicatat! Inilah 4 Kategori Hewan Yang Haram Dijadikan Kurban Tegas Ustadz Adi Hidayat

Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Tentunya bila ada seseorang muslim yang ingin menjalankan kurban setidaknya mampu dalam ekonomi atau finansial.

Namun, bagaimana hukum bila kurban yang dikerjakan dari hasil hutang?

Hal ini kemudian sempat dibahas oleh Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Sebagaimana yang dikutip dari Kanal YouTube Abang Kayyis pada Selasa, 5 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x