Kurban dari Hasil Hutang Ternyata Boleh, Asalkan Terpenuhi Satu Syarat Ini Tegas Ustadz Abdul Somad

- 5 Juli 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi hewan kurban - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum kurban dari hasil hutang menurut Ustadz Abdul Somad.
Ilustrasi hewan kurban - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum kurban dari hasil hutang menurut Ustadz Abdul Somad. /Pixabay.com/ulleo

Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan yang dimaksud dengan hutang.

"Hutang terbagi dua. Pertama, ada hutang yang diharapkan ada pembayarannya. Yang kedua, hutang yang tidak ada tahu bagaimana cara bayarnya," kata Ustadz Abdul Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad, bila seseorang yang ingin menjalankan kurban dengan model hutang yang pertama dibolehkan.

Baca Juga: Anjuran Tidak Boleh Makan Sebelum Usai Sholat Idul Adha? Ini Penjelasan Ustadz Anas Burhanuddin

Artinya, bila seseorang hendak kurban dengan hasil hutang, tapi ada jaminan atau yang diharapkan untuk membayarnya maka itu dibolehkan.

Sebaliknya, hutang yang kedua tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk melakukan kurban.

"Kalau hutang yang jenis pertama, boleh. Contoh A, pinjamkanlah saya uang 2,5 juta untuk kurban, bayarnya Insyaallah panen sawit nanti bulan setelah kurban. Ada yang diharapkan membayarkan, maka hutangnya jenis ini boleh," kata Ustadz Abdul Somad.

"Yang tidak boleh itu, tidak ada yang diharapkan, itu tidak bisa, karena dia sudah memberikan beban kepada orang lain dan tidak jelas," ucap Ustadz Abdul Somad.

Di dalam Islam sendiri, hukum membayar hutang adalah kewajiban.

Hal ini juga dipertegas oleh Ustadz Abdul Somad sebelum mengakhiri ceramahnya itu.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah