PORTAL SULUT – Pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai hukum mendirikan sholat dengan menggunakan pakaian yang terkena air mani.
Seyogyanya setiap muslim, diperintahkan untuk mendirikan sholat.
Dalam menjalankan sholat, tentu saja harus diperhatikan salah satunya yakni pakaian yang dikenakan.
Baca Juga: Singkat Padat! Inilah Materi Khutbah Jumat : Mempersiapkan Bekal Sebelum Kematian
Sebab, dalam mendirikan sholat patut kiranya seorang muslim memperhatikan pakaian yang akan dipakai.
Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT:
Yang artinya:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS Al Araf: 31).
Selain itu, Dari Samurah bin Jundab ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian berwarna putih itu adalah pakaian yang paling suci dan yang terbaik, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal di antara kalian." (HR an-Nasa'i, at-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, al-Baihaqi,at-Thabrani, Ibnu Majah, Ibnu Syaibah, dan Malik).