Mengambil uang suami tanpa izin pun, hanya diperbolehkan apabila suami memang benar-benar pelit.
"Jika memang sang suami adalah orang yang pelit, diberi tahu pun tidak ngasih, pelit banget. Maka boleh diambil," terang Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum dalam Islam ketika istri yang ambil uang suami diam-diam atau tanpa izin. (Khansa Amirah Rasyida/Semarangku)