Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin, Buya Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

- 16 Juni 2022, 08:14 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum istri ambil uang suami tanpa izin.
Buya Yahya jelaskan hukum istri ambil uang suami tanpa izin. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Istri ambil uang suami diam-diam atau tanpa izin, bagaimana hukumnya menurut Buya Yahya?

Salah satu jemaah menanyakan perihal ini kepada Buya Yahya pada satu pengajian.

Menurut Buya Yahya, dalam Islam ada hukum soal istri ambil uang suami tanpa izin.

Baca Juga: Sebelum Dua Hal Ini Terjadi Cepat Bertaubat Kepada Allah SWT, Jika Tidak, Taubat Jadi Sia-sia Ucap Buya Yahya

Dalam Islam, ketika pernikahan terjadi maka suami wajib memberi nafkah lahir dan batin untuk Istri.

Namun, dalam praktiknya banyak juga suami yang tidak memenuhinya.

Bahkan tidak sedikit istri harus mencari pekerjaan agar bisa mendapatkan uang, karena suami tidak memberinya uang.

Buya Yahya menjelaskan bagaimana ketika suami berperilaku pelit dan tidak menafkahi istri dan anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Kamis, 16 Juni 2022, Taurus dan Gemini Harus Bisa Menjaga Keseimbangan Finansial

Sebagaimana dalam artikel yang pernah tayang di semarangku.com dengan judul “Kata Buya Yahya, Ini Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Islam” begini pendapat Buya Yahya.

"Jika bisa mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, ajukan ke mahkamah," kata Buya Yahya.

Namun apabila istri tersebut tidak dapat mengajukan gugatan ke mahkamah, maka mengambil uang tanpa izin suami menjadi boleh.

Buya Yahya menjelaskan, bahwa seorang istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 16 Juni 2022, Capricorn dan Aries Ada Kedewasaan Menyelesaikan Masalah dengan Pasangan

Apabila suami tersebut memang sangat pelit, serta enggan memberikan nafkah.

Buya Yahya juga menjelaskan, bahwa uang yang diambil tanpa izin tersebut hanya boleh digunakan untuk memenuhi nafkah dan kebutuhan anak.

"Tidak boleh lebih dari itu," tegas Buya Yahya.

Jika istri tersebut mengambil untuk tujuan foya-foya, maka hukumnya berubah menjadi mencuri.

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Masa Kontrak, Ternyata ada 7 Alasan PPPK Bisa Diberhentikan

Buya Yahya kemudian menjelaskan kisah mengenai seorang istri yang terpaksa mengambil uang suami tanpa izin.

Ia kemudian mengadu pada Rasul, bahwa suaminya sangat pelit dan enggan memberikan nafkah.

Karena kebingungan, Rasul pun berkata bahwa ia boleh mengambil uang suaminya sesuai kebutuhan.

"Ambillah untukmu dan untuk anakmu tapi yang wajar sesuai kebutuhan," kata Rasulullah.

Baca Juga: Kenali Kepribadianmu dengan Rumah Impian yang Terbuka Pintunya

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan sesuai kebutuhan yang dimaksud oleh Rasul.

Yaitu adalah cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan makan orang normal, di tempat ia tinggal.

"Kalau biasanya makan cukup Rp10.000 langsung ngambil Rp100.0000, ini nggak bener, haram," jelas Buya Yahya.

Istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin, namun dengan jumlah yang wajar.

Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS serta Gaji PPPK 2022

Mengambil uang suami tanpa izin pun, hanya diperbolehkan apabila suami memang benar-benar pelit.

"Jika memang sang suami adalah orang yang pelit, diberi tahu pun tidak ngasih, pelit banget. Maka boleh diambil," terang Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum dalam Islam ketika istri yang ambil uang suami diam-diam atau tanpa izin. (Khansa Amirah Rasyida/Semarangku)

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah