Wanita Sudah Hamil Duluan Lalu Dinikahi, Tetap Sah tapi Ustadz Abdul Somad Ingatkan 4 Masalah Ini

- 10 Juni 2022, 13:49 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan masalah yang timbul jika menikahi wanita yang sudah hamil duluan.
Ustadz Abdul Somad jelaskan masalah yang timbul jika menikahi wanita yang sudah hamil duluan. / Tangkap layar Instagram.com /@ ustadzabdulsomad_official

PORTAL SULUT – Wanita sudah hamil duluan lalu dinikahi, ada potensi terjadi 4 masalah ke depannya kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengingatkan ada 4 masalah wajib diantisipasi ketika mengambil keputusan menikahi wanita yang sudah hamil duluan di luar nikah.

Menurut Ustadz Abdul Somad, 4 masalah itu akan muncul setelah wanita melahirkan.

Baca Juga: CATAT! Inilah Pelamar Prioritas I, II dan III Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Ini

Tentu bukan tanpa alasan Ustadz Abdul Somad mengingatkan perihal ini. ‘

Pasalnya, Ustadz Abdul Somad banyak mendapat pertanyaan seperti itu ketika dalam ceramah dan pengajiannya.

Perihal masalah yang timbul jika wanita sudah hamil duluan lalu dinikahi, berikut penjelasannya.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan lengkap sebagaimana dikutip dari video di kanal Youtube TAMAN SURGA. NET dengan judul "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH | Ustadz Abdul Somad. Lc., MA" yang diunggah pada Februari 2022.

Baca Juga: Selain Sabtu Pahing, 3 Weton Pria Ini Mempunyai Masa Depan yang Cerah Kata Primbon Jawa

Perihal hukum menikahi wanita yang hamil duluan, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tetap sah.

Menurutnya, tidak ada masalah dengan hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan.

Empat imam, lanjut Ustadz Abdul Somad, telah sepakat bahwa wanita hamil duluan jika dinikahkan oleh KUA maka sah.

"Empat pendapat yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Syafi'i sepakat bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA maka nikahnya sah.”

Baca Juga: Inilah yang Terjadi dengan Kulit Tubuhmu jika Minum Air Hangat tiap Hari

“Sah baik itu hukum negara maupun agama. Tidak ada masalah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, yang jadi masalah ketika menikahi wanita hamil duluan adalah setelah melahirkan.

"Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah, tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan," ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz yang lebih populer dengan sebutan UAS ini lalu mengungkapkan 4 masalah dan penjelasannya.

Baca Juga: Cukup Gunakan Tanaman ini, Kulit Wajah Sehat Dan Bebas Jerawat.

1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

2. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: 7 Weton Yang Dihormati Rezekinya Paling Berkah

3. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.

4. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)".

Baca Juga: Cek, Ada 3 Prioritas Pelamar di PPPK Guru 2022, Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenpan-RB

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang 4 masalah yang akan timbul ketika menikahi wanita yang hamil duluan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah