Inilah Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dan Mudah Dipahami Menurut Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

- 22 April 2022, 16:55 WIB
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal /Tangkapan Layar YouTube/Yufid.TV /

PORTAL SULUT – Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Lantas bagaimana tata caranya?

Baca Juga: Mimpi Pertanda Buruk Tidak Akan Menjadi Kenyataan Jika Lakukan ini Kata Buya Yahya

Dilansir dari kanal YouTube Rumasysho TV pada Jumat, 22 April 2022, berikut penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hal tersebut.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan bahwa salah satu ibadah di bulan Ramadhan yang tidak boleh tertinggal adalah membayar zakat fitrah.

Kata Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, hukum zakat fitrah itu wajib, sebagaimana hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Dari hadits tersebut kata Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, kita bisa tahu bahwa hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang termasuk pada poin-poin berikut ini:

1. Mukallaf, atau terbebani syariat: islam, baligh, berakal.

2. Mendapatkan waktu zakat fitrah

Yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.

3. Mudah membayar zakat fitrah

Yaitu punya harta berlebih untuk diri, dan keluarga pada malam Idul Fitri.

Baca Juga: Allah Murka Terhadap Pezina Seperti Ini, Menurut Syekh Ali Jaber

Hikmah pensyariatan zakat fitra ini kata Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, tercermin dari kata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no 1609 dan Ibnu Majah, no. 1927. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Seseorang, sambung Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, terkena zakat fitrah apabila ia bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fitrah).” (HR. Muslim, no. 984)

“Dari sini kita bisa tahu bahwa seorang muslim yang masih hidup sampai matahari tenggelam pada malam Idul Fitri, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Namun, jika dia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam, tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah.” ucap Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.

Toh siapa pun yang lahir sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka ia wajib dikenakan zakat fitrah.

Baca Juga: Keberadaan Hewan inilah yang Jadi Pertanda Kapan Hari Kiamat Akan Terjadi Ungkap Gus Baha

Akan tetapi kata Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah untuknya.

Hal ini juga berlaku untuk orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari.

Begitu pula hal ini kata Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadhan sampai tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan ia masih beristri, maka ia menanggung zakat fitrah itu.

“Namun, jika menikahnya setelah tenggelam matahari, tidak wajib baginya untuk menanggung zakat fitrah istrinya,” tutup Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.

Itulah tadi penjelasan mengenai tata cara bayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Bagi anda yang belum melaksanakan, maka diwajibkan bagi anda untuk segera melaksanakan perintah dari Nabi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah