Kebijakan Turki Pasca-serangan Bom di Masa Lalu, Tak Cuma Operasi Militer

14 November 2022, 19:44 WIB
Serangan Bom Terjadi di Istanbul, 6 Orang Tewas dan 81 Luka-luka /Reuters/

PORTAL SULUT - Serangan bom ke wilayah Turki pada beberapa tahun lalu kerap terjadi, mereka pun melakukan sejumlah kebijakan.

Serangan bom yang menewaskan enam orang di Istanbul, Turki, pada Minggu, 13 November 2022, sangat mengagetkan.

Kejadian itu mengingatkan pada serangkaian serangan serupa pada 2015 dan 2017 yang menewaskan lebih dari 500 warga sipil dan personel keamanan.

Baca Juga: Real Madrid Ragu-ragu, PSG Dikabarkan Tertarik Datangkan Son Heung-min dari Tottenham 

Saat itu, sebagian pengeboman saat itu dilakukan ISSI dan pelaku lainnya militan Kurdi yang menginginkan peningkatan otonomi atau kemerdekaan.

Setelah peristiwa itu, Turki meluncurkan operasi militer lintas batas ke Suriah dan Irak utara melawan militan Kurdi.

Sementara di dalam negeri, mengutip AP, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, juga menindak politisi, jurnalis, dan aktivis Kurdi di dalam negeri.

Militan Kurdi, yang dikenal sebagai PKK, dianggap sebagai organisasi teroris oleh Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Namun para kritikus mengatakan Erdogan juga telah menggunakan undang-undang teror yang luas untuk melumpuhkan kebebasan berbicara.

Baru-baru ini, Turki memberlakukan "undang-undang disinformasi" kontroversial.

Berdasarkan peraturan itu, pengguna medsos yang menyebarkan informasi palsu tentang keamanan domestik atau internasional, ketertiban umum, atau kesehatan, bisa dipenjara tiga tahun.

Para kritikus mengatakan kata-kata dalam artikel itu sangat kabur, sehingga dapat digunakan untuk membasmi perbedaan pendapat.

 Baca Juga: Punya Masalah pada Usus? Hindari Daftar Makanan Ini, Bisa Tingkatkan Peradangan

Polisi pada hari Minggu mengatakan mereka telah mengidentifikasi 25 pengguna media sosial yang berbagi "konten provokatif".

Konten tersebut dapat melanggar undang-undang itu.

Dalam contoh lain dari pembatasan negara terhadap pers, pengawas media Turki juga memberlakukan batasan sementara pada pelaporan ledakan hari Minggu.

Salah satu langkahnya melarang penggunaan video close-up dan foto ledakan dan akibatnya.

Dewan Tertinggi Radio dan Televisi telah memberlakukan larangan serupa di masa lalu, menyusul serangan dan kecelakaan.

Akses ke Twitter dan situs media sosial lainnya juga dibatasi, demikian menurut AP.***

Editor: Adisumirta

Sumber: AP

Tags

Terkini

Terpopuler