Usai Ledakan Bom di Instanbul, Polisi Identifikasi 25 Pengguna Media Sosial

- 14 November 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi. Beberapa langkah dilakukan Pemerintah Turki pasca ledakan bom di Ankara yang menewaskan 6 orang. Satu di antaranya batasi penggunaan medsos.
Ilustrasi. Beberapa langkah dilakukan Pemerintah Turki pasca ledakan bom di Ankara yang menewaskan 6 orang. Satu di antaranya batasi penggunaan medsos. /Foto: Gerd Altmann/Pixabay /

PORTAL SULUT - Ledakan bom di Istanbul, Turki, pada Minggu, 13 November 2022, mengingatkan pada serangkaian peristiwa serupa di negara itu beberapa tahun lalu.

Menyusul serangan antara 2015 dan 2017 yang menewaskan lebih dari 500 warga sipil dan personel keamanan, Turki meluncurkan operasi militer lintas batas ke Suriah dan Irak utara melawan militan Kurdi.

Sementara di dalam negeri, mengutip AP, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, juga menindak politisi, jurnalis, dan aktivis Kurdi di dalam negeri.

 Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrim Pekan Ini, Daerah Ini Diminta Waspada

Militan Kurdi, yang dikenal sebagai PKK, dianggap sebagai organisasi teroris oleh Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Namun para kritikus mengatakan Erdogan juga telah menggunakan undang-undang teror yang luas untuk melumpuhkan kebebasan berbicara.

Baru-baru ini, Turki memberlakukan "undang-undang disinformasi" kontroversial.

Berdasarkan peraturan itu, pengguna media sosial yang menyebarkan informasi palsu tentang keamanan domestik atau internasional, ketertiban umum, atau kesehatan, bisa dipenjara tiga tahun.

Para kritikus mengatakan kata-kata dalam artikel itu sangat kabur, sehingga dapat digunakan untuk membasmi perbedaan pendapat.

Polisi pada hari Minggu mengatakan mereka telah mengidentifikasi 25 pengguna media sosial yang berbagi "konten provokatif" yang dapat melanggar undang-undang itu.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x