Baru saja Dilegalkan, Satu Orang Warga Thailand Tewas, Tiga Dirawat di Rumah Sakit Diduga Overdosis Ganja

17 Juni 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi: daun ganja /NickyPe/Pixabay

PORTAL SULUT - Pemerintah Thailand baru saja melegalkan ganja, namun dilaporkan empat warganya harus dibawa ke rumah sakit karena overdosis.

Bahkan satu di antara empat warga itu meninggal dunia karena mengalami gagal jantung.

Menurut laporan yang diterima Departemen Layanan Medis Administrasi Metropolitan Bangkok (BMA), korban berusia antara 16 hingga 51 tahun.

Baca Juga: Alasan Kucing Rumahan Berbulu Putih di Kakinya bak Kaus Kaki

Dua di antaranya, berusia 17 dan 25 tahun, merasakan jantung yang berdebar-debar setelah mengonsumsi ganja.

Sementara korban lainnya yang berusia 16 tahun menjalani perawatan intensif.

Selain itu, seorang pria berusia 51 tahun mengeluhkan nyeri dada setelah menggunakan ganja, hingga kemudian meninggal dunia karena gagal jantung.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kondisi yang mendasari keempat orang itu dilarikan ke rumah sakit.

Dilansir dari Healthline, belum ada kasus kematian yang hanya disebabkan overdosis ganja.

Konsumsi berlebihan memang akan berdampak buruk, namun kasus kematian umumnya turut disertai dengan penyebab lainnya.

Pada 2019, ribuan anak muda di Amerika Serikat (AS) dilaporkan dirawat di rumah sakit karena penggunaan ganja dan obat-obatan terlarang lainnya.

Kasus-kasus tersebut mendorong BMA untuk mempertimbangkan langkah yang perlu ditempuh guna melindungi remaja.

Baca Juga: Tanpa Ampun, Warga Inggris yang Jadi Tentara Bayaran Tetap Akan Dihukum mati

Di antaranya dengan menerapkan kebijakan sekolah sebagai zona bebas ganja.

Kendati BMA tidak dapat berbuat banyak untuk meregulasi penggunaan ganja pada orang dewasa, namun BMA dapat memperketat pengawasan dan mencegah remaja dalam penggunaan ganja.

Diketahui, penggunaan ganja untuk rekreasi dengan kandungan THC kurang dari 0,2 persen (berdasarkan berat) dinyatakan tidak ilegal.

Namun penggunaannya bisa dianggap ilegal jika bau dan asapnya menganggu orang lain.

Dalam hal ini, pengguna terancam denda mencapai 25.000 baht atau sekitar Rp10 juta, hingga kurungan penjara maksimal tiga bulan.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Baru Legalkan Ganja, Empat Orang di Thailand Dilarikan ke Rumah Sakit karena Overdosis".***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler