PORTAL SULUT - Tiga tentara bayaran, dua di antaranya dari Inggris, yang membela Ukraina tampaknya tidak akan lolos dari hukuman mati.
Kendatipun mereka kesempatan banding atas keputusan Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk yang memvonis hukuman mati kepada mereka.
Kepala Republik Rakyat Donetsk (DPR) Denis Pushilin bahwa dirinya tidak melihat alasan untuk mengampuni tentara bayaran asing.
Baca Juga: Terlambat 9 Menit, Model Asal Thailand Meninggal Gara-gara Tersedak Daging Babi
"Pertama, saya harus dipandu oleh keputusan pengadilan. Berdasarkan pada pasal-pasal itu, pelanggaran yang mereka lakukan," kata Pushilin
"Saya tidak melihat alasan (dibatalkan), tidak ada prasyarat bagi saya untuk mengeluarkan keputusan tentang pengampunan mereka," sambung dia
Kamis lalu, Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk yang diakui sebagai wilayah Rusia memvonis mati tiga orang.
Dua di antaranya warga negara Inggris, yakni Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta satu dari Maroko, yakni Saadoun Brahim.
Mereka dianggap telah berpartisipasi dalam 'permusuhan' di pihak angkatan bersenjata Ukraina sebagai tentara bayaran.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku bersalah atas semua dakwaan yang dilayangkan.