Perusahaan Tidak Terapkan Skala Upah Pada Karyawan, Ini Sanksinya

- 25 November 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /Pexels/ chevanon photography.

"Untuk memastikan berjalannya struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi," Kata Putri.

Baca Juga: 33 Provinsi Umumkan UMP Tahun 2022, Berikut Daftar Nominalnya

Lanjutnya, usaha sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak pengesahan aturan mengenai hal itu pada 2015.

Dia mengingatkan bahwa penerapan struktur dan skala upah adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.

"Ke depan, dengan ditegakkannya kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di dalam UU Cipta Kerja, kami akan melaksanakan kampanye penerapan struktur dan skala upah serta mendorong perusahaan agar dapat memasukkan hal-hal krusial penerapan struktur dan skala upah di dalam PKB perusahaan," kata Putri.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x