33 Provinsi Umumkan UMP Tahun 2022, Berikut Daftar Nominalnya

- 25 November 2021, 06:02 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP 2022
Ilustrasi kenaikan UMP 2022 /pixabay/Mohamed_Hassan

PORTAL SULUT - Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 telah diumumkan oleh 33 dari 34 Provinsi se Indonesia.

Beberapa UMP mengalami kenaikan, namun ada juga yang tidak naik sama sekali atau masih memberlakukan UMP yang berlaku saat ini.

UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan mulai berlaku Januari Tahun depan.

Baca Juga: Daftar UMP 2022 di Berbagai Wilayah Indonesia, Cek Disini

Berdasarkan informasi yang dirangkum portalsulut.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber.

Berikut daftar UMP 33 Provinsi yang telah diumumkan hingga 24 November 2021.

1. UMP Riau Rp2.938.564

2. UMP Kepulauan Riau Rp3.144.466

3. UMP Sumatera Selatan: Rp3.144.446

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x